Sunday, January 03, 2010

Undang-Undang Saling Tumpang Tindih.
oleh : Dian Karyati Pamungkas
mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
dimuat Kompas Yogya Jum'at, 12 Juni 2009

Kasus seorang ibu rumah tangga yang bernama Prita Mulyasari belakangan ini semakin rumit saja. Dari dugaan adanya layanan gratis untuk kejaksaan yang menangani kasus Prita, Jaksa Penuntut kasus tersebut juga dianggap tidak profesional oleh Jaksa Agung, sampai DPR juga turun tangan mendesak agar Rumah Sakit OMNI mencabut gugatannya terhadap Prita Mulyasari.

Dalam kasus tersebut, Ibu Prita awalnya hanya menyampaikan keluhannya atas pelayanan Rumah sakit OMNI ketika ia sakit kepada teman-temannya melalui e-mail. Namun apa yang telah dilakukannya berbuntut panjang. Ibu dari dua anak ini malah dititipkan di Lapas Wanita Tangerang oleh Kejaksaan Negeri Tangerang karena dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit melalui internet.

Prita dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (Undan-Undang ITE) tentang pencemaran nama baik melalui dunia maya. Menggunakan Undang-Undang tersebut rumah sakit OMNI tentu merasa benar, karena kredibilitas mereka dicemarkan melalui e-mail.

Hanya saja apa yang dilakukan oleh Ibu Prita juga benar jika menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pasal 4 disebutkan tentang hak konsumen.

Konsumen disebutkan berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa; konsumen juga memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

Selain itu juga disebutkan bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan; sebagai konsumen juga mempunyai hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Ini hanya beberapa hal saja yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika kita perhatikan benar-benar, apa yang dilakukan oleh Ibu Prita hanya menuntut hak yang seharusnya ia peroleh. Ia tidak bermaksud dengan sengaja menjelek-jelekkan rumah sakit OMNI.

Hanya saja Rumah Sakit OMNI tetap menganggap bahwa Prita Mulyasari bersalah, tanpa mengevaluasi apakah yang disampaikan Ibu Prita melalui e-mailnya itu benar atau salah. Tidak memeriksa kembali data-data atau memberikan data-data yang bisa membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh pasiennya dulu itu salah.

Apa yang dilakukan oleh Rumah Sakit OMNI malah menjadi boomerang. Publik semakin menimpakan kesalahan kepada OMNI. Rumah Sakit OMNI terlihat semakin salah terlebih dengan adanya dugaan memberikan fasilitas pelayanan gratis kepada Kejaksaan Tangerang.

Kita tidak bisa langsung menyalahkan atau membenarkan kedua pihak yang saling bersitegang ini. Keduanya sama-sama menggunakan dalih Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah. Sama-sama memiliki kekuatan untuk menjerat siapa saja yang dianggap melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang tersebut.

Bisa dikatakan bahwa baik UU ITE maupun UU Perlindungan Konsumen saling tumpang tindih. Undang-Undang satu dengan yang lain bukan saling melengkapai namun semakin membuat bingung masyarakat.
Jika kita melihat kasus-kasus yang terjadi, bukan hanya kasus Ibu Prita, tetapi kasus sejenis. Seperti kasus Khoo Seng Seng alias Aseng dan Kwee Meng Luan alias Winny. Keduanya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas tuduhan memfitnah PT Duta Pertiwi Tbk. Melalui surat pembaca.

Para pemilik kios di pertokoan ITC Mangga Dua, itu dijerat dengan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan tidak menggunakan UU No 12 tahun 1999 tentang pers, karena surat pembaca dianggap bukan karya jurnalistik.

Kasus ini juga bukan yang pertama. Masih banyak kasus-kasus lain yang terjadi yang menunjukkan bahwa peraturan yang ada saling tumpang tindih. Siapa sebenarnya yang bisa dipercaya untuk melindungi masyarakat. Siapa sebenarnya yang bisa melindungi rakyat. Jika peraturan-peraturan pemerintah yang seharusnya bisa melindungi namun ternyata peraturan-peraturan tersebut bisa juga membuat dibui.

No comments: